Copy of foto danau batur

Followers

Advertisement (468 x 60px )

Latest News

Minggu, 04 April 2010

PERAWATAN LANSIA DENGAN KEADAAN TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH (YANG MENGHADAPI SAAT KEMATIAN)

By :Ahmad Kholid


 

Terminologi

1.       Pengertian sakit gawat
Suatu keadaan sakit yang menurut akal sehat klien lansia itu tidak dapat lagi atau tiada harapan lagi untuk sembuh (Nugroho, 2000).
2.       Pengertian kematian / mati.
Seseorang yang dianggap sudah mati ialah apabila ia tidak lagi mempunyai denyut nadi, tidak bernafas selama beberapa menit dan ketiadaan segala refleks, serta ketiadaan kegiatan otak (Nugroho 2000).

Sebab – sebab kematian

Penyakit :
1.       Keganasan : Carsinoma, carsinoma hati, carsinoma paru, carsinoma mammae
2.       Penyakit kronis : cerebrovaskuler disease, chronic renal failure, gangguan endokrin (DM), myocard infark, chronic obstruction pulmo diseases (COPD).
Kecelakaan :
Misal ; epidural haematoma

Ciri – ciri / tanda lansia menjelang kematian

1.       Gerakan dan penginderaan menghilang secara berangsur – angsur. Biasanya dimulai pada anggota badan, khususnya kaki dan ujung kaki.
2.       Gerakan peristaltik usus menurun
3.       Tubuh lansia tampak menggembung
4.       Badan dingin dan lembab terutama pada kaki, tangan, dan ujung hidung.
5.       Kulit nampak pucat, berwarna kebiru – biruan / kelabu
6.       Denyut nadi mulai tidak teratur
7.       Nafas dengkur berbunyi keras (stridor) yang disebabkan oleh adanya lendir pada saluran pernafasan yang tidak dapat dikeluarkan oleh klien lansia.
8.       Tekanan darah menurun
9.       Terjadi gangguan kesadaran (ingatan menjadi kabur).

Tanda – Tanda Kematian

1.       Pupil (bola mata) tetap membesar atau melebar dan tidak berubah – ubah
2.       Hilangnya semua reflek dan ketiadaan kegiatan otak yang tampak jelas dalam hasil pemeriksaan EEG yang menunjukkan mendatar dalam waktu 24 jam.

Tahap – Tahap Menuju Kematian

1.       Tahap pertama (tahap penolakan)
Adalah tahap kejutan dan penolakan. Biasanya sikap itu ditandai dengan komentar; Saya ? tidak, tak mungkin. Selama tahap ini klien lansia sesungguhnya mengatakan bahwa maut menimpa semua orang kecuali dia.
2.       Tahap Kedua (tahap marah)
Tahap ini ditandai oleh rasa amarah dan emosi yang tidak terkendalikan. Klien lansia itu berkata; mengapa saya ? seringkali lansia akan selalu mencela setiap orang dalam segala hal.
3.       Tahap ketiga (tawar – menawar)
Pada tahap ini lansia pada hakekatnya berkata ; ya, benar, aku, tetapi,……..kemarahan biasanya mereda dan lansia dapat menimbulkan kesan sudah dapat menerima apa yang sedang terjadi dengan dirinya.
4.       Tahap keempat (tahap sedih)
Tahap ini lansia pada hakekatnya berkata; “ya, benar aku”, ini biasanya merupakan sat – saat yang sedih, karena lansia sedang dalam suasana berkabung karena dimasa lamapau ia sudah kehilangan orang yang dicintai dan sekarang ia akan kehilangan nyawanya sendiri.
5.       Tahap kelima (tahap akhir / tahap menerima)
Tahap ini ditandai oleh sikap menerima kematian.

Hak – Hak Pasien Yang Menjelang Ajal (Meninggal)
1.       Berhak untuk diperlakukan sebagai manusia yang hidup sampai mati
2.       Berhak untuk tetap merasa punya harapan, meskipun fokusnya dapat saja berubah – ubah.
3.       Berhak dirawat oleh mereka yang dapat menghidupkan terus harapan itu, walaupun dapat berubah-ubah.
4.       Berhak merasakan perasaan dan emosi mengenai kematian yang sudah mendekat dengan caranya sendiri.
5.       Berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai perawatannya.
6.       Berhak untuk mengharapkan akan terus mendapat perhatian medis dan perawatan walaupun tujuan penyembuhan harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa aman.
7.       Berhak untuk tidak mati dalam kesepian
8.       Berhak untuk bebas dalam rasa nyeri
9.       Berhak untuk memperoleh jawaban yang jujur atas pertanyaan – pertanyaan
10.   Berhak untuk tidak ditipu
11.   Berhak untuk mendapat bantuan dari dan untuk keluarganya dalam menerima kematian.
12.   Berhak untuk mati dengan tenang dan terhormat
13.   Berhak untuk mempertahankan individualitas dan tidak dihakimi untuk keputusan-keputusan yang mungkin saja bertentangan dengan orang lain
14.   Membicarakan dan memperluas pengalaman – pengalaman keagamaan dan kerohanian
15.   Berhak untuk mengharapkan bahwa kesucian tubuh manusia akan dihormati sesudah mati.



Tidak ada komentar:

Anda Pengunjung Ke :